Akademi Maritim Maluku (AMM) - Berdasarkan LED PT 2024
Badan penyelenggara yang menetapkan kebijakan makro dan memberikan dukungan sumber daya serta sarana prasarana bagi pengembangan akademi.
Direktur bertanggung jawab penuh atas pengelolaan institusi secara kredibel dan transparan. Dalam menjalankan fungsinya, Direktur didampingi oleh Senat sebagai unsur pertimbangan akademik.
LPMI bertugas mengawal siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) untuk memastikan standar mutu internal terjaga secara konsisten di seluruh unit kerja.
Terdiri dari ASDIR I (Akademik), ASDIR II (Administrasi Umum & Keuangan), dan ASDIR III (Ketarunaan) yang mengoordinasikan operasional harian sesuai bidang masing-masing.
Ujung tombak penyelenggaraan pendidikan vokasi yang terdiri dari Program Studi KPN (Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga), Nautika, dan Teknika sesuai standar kompetensi KKNI.